Bimtek Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Daerah/Negara (BMN/D) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2014
Kepada Yth :
Gubernur, Walikota / Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan dan Kantor (Unit SKPD) di Seluruh Indonesia
Presiden Republik Indonesia (RI) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menetapkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah (BMN/D) untuk memenuhi perkembangan kebutuhan dan praktik yang ada di pengelolaan BMN/D.
PP Nomor 27 tahun 2014 ini yang diatur antara lain mendorong investasi dalam percepatan penyediaan infrastruktur, penyederhanaan birokrasi dalam rangka implementasi good governance di bidang pengelolaan BMN/D, dan penguatan dasar hukum pengelolaan aset berupa kekayaan negara tertentu.
Melalui PP ini pemerintah memberikan dasar pengaturan lebih luas untuk menerapkan kebijakan secara lebih fleksibel dalam pelaksanaan pemanfaatan BMN/D serta menyediakan skema baru sebagai alternatif dalam rangka pemanfaatan BMN/D di penyediaan infrastruktur.
Dalam kebijakan itu mengatur penyesuaian jangka waktu dan tarif pemanfaatan BMN/D di infrastruktur. Penyesuaian jangka waktu dalam penyediaan infrastruktur antara lain untuk sewa dapat lebih dari lima tahun, dan kerja sama pemanfaatan dapat dilakukan hingga 50 tahun. Sebelumnya kerja sama pemanfaatan hanya 30 tahun.Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai pengelolaan barang milik negara/daerah (BMN/D) maka Media Riset,Pusat Pendidikan keuangan dan Pelatihan Pemerintahan Daerah akan melaksanakan Bimtek Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Daerah/Negara (BMN/D) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2014.
Demikian informasi Bimtek, Diklat dan Sosialisasi Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Daerah/Negara (BMN/D) , atas perhatian dan kerjasamanya. Pusat Pendidikan keuangan dan Pelatihan Pemerintahan Daerah mengucapkan terimakasih.
Informasi :
Konfirmasi Pendaftaran : 082312506467 / 082312506470
Info Diklat ( PIN BB : 5982E0E4 )
Bimtek / Diklat Teknis Penyusunan RKA – SKPD
Diklat Penyusunan Laporan Kinerja (LKj) Instansi Pemerintah.
Bimtek Tata Cara Penilaian Aset Daerah
Gubernur, Walikota / Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan dan Kantor (Unit SKPD) di Seluruh Indonesia
Presiden Republik Indonesia (RI) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menetapkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah (BMN/D) untuk memenuhi perkembangan kebutuhan dan praktik yang ada di pengelolaan BMN/D.
PP Nomor 27 tahun 2014 ini yang diatur antara lain mendorong investasi dalam percepatan penyediaan infrastruktur, penyederhanaan birokrasi dalam rangka implementasi good governance di bidang pengelolaan BMN/D, dan penguatan dasar hukum pengelolaan aset berupa kekayaan negara tertentu.
Melalui PP ini pemerintah memberikan dasar pengaturan lebih luas untuk menerapkan kebijakan secara lebih fleksibel dalam pelaksanaan pemanfaatan BMN/D serta menyediakan skema baru sebagai alternatif dalam rangka pemanfaatan BMN/D di penyediaan infrastruktur.
Dalam kebijakan itu mengatur penyesuaian jangka waktu dan tarif pemanfaatan BMN/D di infrastruktur. Penyesuaian jangka waktu dalam penyediaan infrastruktur antara lain untuk sewa dapat lebih dari lima tahun, dan kerja sama pemanfaatan dapat dilakukan hingga 50 tahun. Sebelumnya kerja sama pemanfaatan hanya 30 tahun.Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai pengelolaan barang milik negara/daerah (BMN/D) maka Media Riset,Pusat Pendidikan keuangan dan Pelatihan Pemerintahan Daerah akan melaksanakan Bimtek Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Daerah/Negara (BMN/D) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2014.
Demikian informasi Bimtek, Diklat dan Sosialisasi Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Daerah/Negara (BMN/D) , atas perhatian dan kerjasamanya. Pusat Pendidikan keuangan dan Pelatihan Pemerintahan Daerah mengucapkan terimakasih.
Informasi :
- Konfirmasi /Pendaftaran dapat menghubungi Contact Person, 5 hari sebelum pelaksanaan pelatihan
- Biaya Kontribusi untuk satu pelaksanaan Pelatihan sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Biaya yang tercantum sudah termasuk : penginapan selama 4 hari 3 malam, modul, tas, materi/makalah, CD materi, sertifikat dan konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung
Konfirmasi Pendaftaran : 082312506467 / 082312506470
Info Diklat ( PIN BB : 5982E0E4 )
Jadwal Kegiatan Bimtek, Diklat dan Sosialisasi
Bulan juli tahun 2017, diselenggarakan dalam 4 angkatan :- Rabu s.d Sabtu, 05 s.d 08 Juli 2017 di Hotel Mercure Rekso, Jakarta
- Selasa s.d Jum’at, 11 s.d 14 Juli 2017 di Hotel Fave , Jakarta / Bandung
- Selasa s.d Jum’at, 18 s.d 21 Juli 2017 di Hotel Fave , Yogyakarta Dan Lombok
- Selasa s.d Jum’at, 25 s.d 28 Juli 2017 di Hotel Grand Puri Saroon, Bali
- Rabu s.d Sabtu, 9 s.d 12 Agustus 2017 di Hotel Fave, Jakarta / Bandung
- Senin s.d Kamis, 14 s.d 17 Agustus 2017 di Hotel Amaris , Jakarta /Jogjakarta
- Rabu s.d Sabtu, 23 s.d 26 Agustus 2017 di Hotel Grand Puri Saroon, Bali
- Rabu s.d Sabtu, 06 s.d 09 September 2017 di Hotel Fave , Jakarta / Bandung
- Rabu s.d Sabtu, 13 s.d 16 September 2017 di Hotel Fave , Jakarta / Jogjakarta
- Senin s.d Kamis, 18 s.d 21 September 2017 di Hotel Nagoya Plaza Batam
- Rabu s.d Sabtu, 27 s.d 30 September 2017 di Hotel Grand Zuri, Bali
- Selasa s.d Jum’at, 03 s.d 06 Oktober 2017 di Hotel Fave , Jakarta / Bandung
- Selasa s.d Jum’at, 10 s.d 13 Oktober 2017 di Hotel Fave , Jakarta / Jogjakarta
- Selasa s.d Jum’at, 17 s.d 20 Oktober 2017 di Hotel Nagoya Plaza Batam
- Selasa s.d Jum’at, 24 s.d 27 Oktober 2017 di Hotel Grand Zuri, Bali / lombok
- Senin s.d Kamis, 06 s.d 09 November 2017 di Hotel Fave , Jakarta / Bandung
- Senin s.d Kamis, 13 s.d 16 November 2017 di HotelFave , Jakarta / Jogjakarta
- Senin s.d Kamis, 20 s.d 23 November 2017 di Hotel Nagoya Plaza Batam
- Senin s.d Kamis, 27 s.d 30 November 2017 di Hotel Grand Zuri, Bali / lombok
- Rabu s.d Sabtu, 06 s.d 09 Desember 2017 di Hotel Fave , Jakarta / Bandung
- Rabu s.d Sabtu, 13 s.d 16 Desember 2017 di Hotel Fave , Jakarta / Jogjakarta
Bimtek / Diklat Teknis Penyusunan RKA – SKPD
Diklat Penyusunan Laporan Kinerja (LKj) Instansi Pemerintah.
Bimtek Tata Cara Penilaian Aset Daerah
Komentar
Posting Komentar